Cara Cek Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor, Yuk Simak!

Cara Cek Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor, Yuk Simak!

Otomotif | inews | Jum'at, 10 November 2023 - 18:47
share

JAKARTA, iNews.id - Cara cek pemilik kendaraan dari plat nomor dengan mudah tanpa harus keluar rumah. Hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone atau komputer.

Panduan ini banyak dicari oleh orang-orang yang ingin membeli kendaraan bekas. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa pemilik kendaraan dengan kendaraan tersebut adalah orang yang sama.

Dihimpun dari berbagai sumber, Jumat (10/11/2023) berikut cara cek pemiliki kendaraan dari plat nomor dengan mudah tanpa harus keluar rumah.

Cara Cek Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor

1. Menggunakan Layanan SMS

Cara pertama untuk mengecek pemilik plat nomor kendaraan adalah dengan mengirim SMS. Namun, pastikan kartu SIM Anda memiliki pulsa untuk mengirimkan SMS.

Selain itu, cara menggunakan SMS untuk mengecek pemilik plat nomor kendaraan berbeda-beda di setiap wilayah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek plat nomor kendaraan di Jakarta.

Buka ponsel dan buka aplikasi pesan singkat.
Ketik "METRO" diikuti spasi, lalu masukkan nomor plat kendaraan.
Kirim pesan tersebut ke nomor 1717.
Anda akan menerima balasan pesan yang berisi informasi tentang plat nomor kendaraan dan pemiliknya.

Kode untuk Jawa Barat adalah "poldajgbr", sedangkan untuk Jawa Tengah adalah "JATENG Nopol". Di Jawa Timur, kodenya adalah "JATIM Nopol". Kirimkan kode tersebut ke nomor yang tertera.

2. Menggunakan Layanan Website

Selain SMS, kepemilikan plat nomor kendaraan juga bisa diketahui melalui website. Namun, Anda perlu mengetahui nomor plat, seri, dan rangka kendaraan terlebih dahulu.

Berikut adalah langkah-langkahnya.

Buka aplikasi browser dan kunjungi situs https://e-samsat.id/.
Pilih kode yang sesuai dengan wilayah dan jenis kendaraan.
Tuliskan nomor plat kendaraan.
Tuliskan nomor seri kendaraan.
Tuliskan nomor rangka kendaraan.
Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.
Setelah itu, klik tombol Cek Sekarang.
Layar akan menampilkan informasi pemilik kendaraan, termasuk nama.

3. Lewat Aplikasi SIGNAL

Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, yang merupakan aplikasi resmi Korlantas Polri, memberikan layanan publik terkait dengan kendaraan bermotor. Anda juga dapat mengecek pemilik kendaraan berdasarkan nomor platnya.

Untuk lebih memahami cara penggunaan aplikasi SIGNAL untuk memeriksa pemilik kendaraan bermotor, simak panduan berikut.

Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, unduh aplikasi tersebut terlebih dahulu melalui Google Play Store.
Setelah mengunduh aplikasi SIGNAL, tunggu beberapa saat hingga aplikasi terpasang di ponsel Anda.
Setelah aplikasi SIGNAL terpasang, buka aplikasi tersebut.
Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Setelah terdaftar, Anda dapat langsung menuju ke menu Cek Kendaraan pada aplikasi.
Untuk memeriksa pemilik kendaraan, masukkan nomor plat kendaraan tersebut.
Setelah memasukkan nomor plat kendaraan, Anda akan mendapatkan informasi mengenai kendaraan bermotor tersebut.

Demikian cara cek pemilik kendaraan dari plat nomor dengan mudah tanpa harus keluar rumah. Selamat mencoba.