Cara Mengurus Surat Kehilangan, Lengkap dengan Persyaratannya!
Karena berbagai sebab, seseorang bisa sajakehilangan aset paling berhargayang dimilikinya. Salah satu contohnya adalahdompet. Ya, dompet secara fisik tidaklah mahal namun isi dompet seperti, kartu SIM, KTP, STNK, dan ATM lah yang membuat setiap orang kelabakan jika harus kehilangannya.
Jika mengalami musibah ini, jangan panik karena panik hanya akan membuat pikiran runyam dan membuang waktumu. Jadi jika kehilangan, langsung saja lapor ke Kantor Polisi terdekat.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan dan Diketahui Sebelum Membuat Surat Kehilangan
Ilustrasi Menyiapkan Dokumen Persyaratan Lapor Kehilangan
Sebelum lapor kehilangan ke Kantor Polisi, maka kamu perlu mengetahui dan menyiapkan beberapa hal berikut ini agar tidak bolak-balik dalam pengurusannya:
-
Catat dan Ingat Dokumen atau Barang Apa Saja yang Hilang
Biar proses pembuatan laporan kehilangan berlangsung cepat, ingat-ingat atau kalau perlu dicatat daftar dokumen dan barang yang hilang misalnya saja KTP, Kartu Kredit, SIM, ATM, handphone, dan sebagainya.
Jika sudah punya copy dokumen yang hilang atau ingat nomor dokumen yang hilang tersebut akan memudahkan proses pengurusan nantinya.
-
Usahakan Mencari Terlebih Dahulu Fotokopi Dokumen yang Hilang
Jika memungkinkan, mencari copy dokumen yang hilang di rumah atau hasil scan yang tersimpan di laptop akan sangat membantu dan mempermudahmu mengurus kembali dokumen yang hilang tersebut, terutama saat awal membuat laporan kehilangan di kepolisian.
-
Siapkan Persyaratan yang Diperlukan
Biar tidak bolak-balik dalam pembuatan laporan kehilangan di kepolisian, siapkan terlebih dahuluseluruh dokumen yang diperlukan.
SyaratMembuat Surat Kehilangan:
Jenis Kasus Dokumen yang Diperlukan KehilanganIjazah Kehilangan KTP KehilanganAkta Lahir KehilanganBuku Nikah KehilanganSTNK KehilanganBPKB KehilanganAJB KehilanganSertifikat Tanah Kehilangan Kartu ATM / Buku Tabungan Sumber:polrespandeglang.banten.polri.go.id
-
Minta Fotokopi dan Legalisir
Proses pengurusan dokumen atau kartu yang hilang membutuhkan surat kehilangan asli atau legalisir, oleh karena itu saat membuat surat kehilangan di kepolisian, sebaiknya meminta untuk dibuatkan rangkap dan dilegalisir. Mengingat pentingnya berkas asli atau copy legalisir bagi instansi keuangan seperti bank atau yang lainnya untuk proses penggantian barang yang hilang (misalnya kartu ATM), maka sebaiknya minta rangkap legalisir karena berkas tersebut pasti dibutuhkan.
-
Surat Kehilangan Berlaku1 Bulan
Surat kehilangan kepolisian berlaku hingga satu bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika masih membutuhkannya, maka setelah itu kamu bisa memperpanjangnya lagi. Oleh karena itu, jangan menunda-nunda dan segera gunakan surat kehilangan kepolisian ini untuk mengurus ke instansi terkait.
Proses yang Harus Dijalani di Kepolisian
Untuk membuat suratkehilangan di kepolisian, kamu bisa mengikuti tahapan berikut ini. Kalau bisa datang ke Kantor Polisi yang sedikit besar sehingga ada tempat pengaduan dan pelayanan masyarakat (idealnya di Polres), jangan di kantor pos polisi yang kecil.
-
Laporan Kehilangan Bisa Masuk di Bagian Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat
Saat sampai di Kantor Polisi, untuk membuat laporan kehilangan, kamu bisa masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat. Biasanya tempat pelayanan ini terletak di depan pintu masuk Kantor Polisi agar mudah ditemukan.
-
Tertib Antri, Menunggu Panggilan
Bagian pelayanan masyarakat apalagi kalau menjelang siang akan semakin ramai dikunjungi orang dengan berbagai keperluan. Jadi, di sini kamu wajib menunggu giliran masuk. Biar urusan lancar gunakanlah waktu untuk menyiapkan kronologis untuk menjelaskan laporanmu nantinya.
-
Setelah dapat Panggilan, Jelaskan Maksud dan Tujuan
Saat sudah mendapatkan giliran untuk lapor, maka jelaskan tujuan bahwa kamu ingin meminta surat kehilangan. Lalu, ikuti saja alurnya, sampai dengan selesai.
Ingat, kamu harus jujur dalam membuat laporan kehilangan sesuai fakta yang kamu alami karena surat kehilangan memiliki konsekuensi hukum jika terjadi masalah di kemudian hari. Misalnya saja berbohong atau informasi yang disampaikan tidak benar maka, pelapor bisa dikenakan tuduhan laporan palsu. Jadi, hati-hati ya!
Pertanyaan-pertanyaan Seputar Pembuatan Laporan Kehilangan di Kepolisian
Pertanyaan berikut ini biasanya akan ditanyakan oleh petugas, jawablah dengan jujur dan rinci agar memudahkan dalam membuat laporan:
Setelah semua selesai, petugas akan memintamu cek ulang sebelum dicetak dan ditanda tangani pejabat yang berwenang. Mintalah fotokopi legalisir secukupnya untuk keperluan pengurusan kehilangan kartu atau dokumen ke berbagai instansi.
Patuhi Aturan dan Tata Tertib yang Berlaku
Membuat laporan surat kehilangan itu mudah, namun jangan nantinya disepelekan sehingga membuatmu tidak berhati-hati dalam menyimpan dokumen. Proses yang lebih rumit lagi nanti adalah saat mengurus kartu atau dokumen yang hilang tersebut ke masing-masing instansi yang tentu saja membutuhkan waktu dan tenaga.
