Perkiraan Pencairan THR PNS 2023, Berikut Komponen yang akan Dibayarkan

Perkiraan Pencairan THR PNS 2023, Berikut Komponen yang akan Dibayarkan

Otomotif | BuddyKu | Selasa, 14 Maret 2023 - 18:51
share

IDXChannel Kapan THR PNS 2023 dicairkan? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 pasal 11 ayat 1 dan 2, tunjangan hari raya untuk aparatur negara paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.

Namun jika THR belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan tersebut, maka dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Artinya, pembayaran THR tahun ini akan mengikuti tanggal Idul Fitri.

Selain itu, belum diketahui apakah pembayaran THR akan diberikan secara penuh. Sebab pada 2020 dan 2021, saat pandemi berdampak pada keuangan negara, pemerintah menyesuaikaan besaran tunjangan aparatur negara.

Pada periode tersebut, pembayaran THR tidak dilakukan secara penuh, para PNS tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Namun tahun ini, pemerintah dan dewan telah menganggarkan belanja pegawai lebih tinggi, atau naik 3,3% dari tahun lalu, yakni Rp257,2 triliun.

Apa saja yang masuk dalam komponen THR? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63/2021, jenis komponen yang masuk dalam THR dan gaji ketiga belas yang diterima PNS pada lebaran 2022 adalah:

Sehingga, besaran yang THR yang diterima PNS akan sesuai dengan gaji pokok beserta besaran tunjangan masing-masing sesuai golongan dan kelas jabatan. Sedangkan komponen yang tidak termasuk dalam THR dan gaji ketiga belas PNS pada lebaran tahun lalu adalah:

Demikianlah sekilas ulasan tentang pencairan THR PNS 2023. Jika mengikuti penanggalan kalender secara umum, hari raya Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada 21-22 April. Namun seperti biasa, umat muslim akan menunggu penetapan tanggal dari lembaga yang berwenang. ( NKK )

Topik Menarik