Infografis Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sejak 1 Januari 2022 dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (HPP). Namun, tarif baru PPh didetailkan dengan dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 20 Desember 2022.
Dalam beleid tersebut disebutkan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Adapun jumlah penghasilan yang dikenalan pajak adalah yang di atas Rp4,5 juta atau Rp54 juta setahun.
Adapun tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak terbagi menjadi lima lapisan, dengan rincian:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta
Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
2. Penghasilan Rp60 juta-Rp250 juta
Penghasilan lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif PPh 15 persen.
3. Penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta
Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh 25 persen.
4. Penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar
Penghasilan lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar
Penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenaikan tarif PPh sebesar 35 persen.