Kabar Baik, Dishub Tulungagung Gratiskan Denda Uji KIR, Cek Jadwalnya
GenPI.co Jatim - Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung menggratiskan denda uji KIR terhadap kendaraan angkutan barang.
Program Dishub ini dalam rangka memperingati HUT ke-817 Tulungagung.
"Program ini berlaku selama periode November 2022," kata Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung Galih Nusantoro, Senin (31/10).
Adanya program Dishub , dia berharap para pemilik kendaraan banyak memanfaatkannya.
"Supaya lebih semangat lagi melakukan uji kendaraan," katanya.
Lebih lanjut Galih menjelaskan, denda yang dikenakan masing-masing kendaraan tidak sama. Namun denda yang dihapus mencapai Ro 30 juta.
"Kami memberikan keringanan, supaya ke depannya lebih semangat lagi melakukan uji kendaraan, tuturnya.
Sementara itu Dishub Tulungagung sendiri berani memberikan layanan gratis uji KIR kendaraan karena target PAD sudah terpenuhi.
"Jadi tinggal dua bulanan ini untuk membantu masyarakat, ujarnya. (ant)
Simak video berikut ini: