Mengenal Macam-Macam Lampu Penerang Jalan Tol
JAKARTA - Lampu penerang jalan sangat penting untuk membantu keamanan saat berkendara di malam hari. Namun ternyata, pencahaan jalan yang selama ini dilihat dan dilalui telah melalui berbagai inovasi dan modernisasi.
Hal ini pun jadi fokus Kementerian PUPR kepada Badan Usaha Jalan Tol. Di mana Kementerian PUPR mendorong transformasi, inovasi, dan modernisasi sebagai tema pengembangan jalan tol tahun 2019-2024.
"Inovasi dan modernisasi pencahayaan untuk penerangan seluruh ruas tol di malam hari dilakukan dengan penerapan standar satuan pencahayaan dan kuat pencahayaan," terang Kementerian PUPR dalam akun Instagramnya, Sabtu (20/8/2022).
Kementerian PUPR menerapkan ada 2 jenis lampu penerangan di jalan tol. Pertama lampu non LED (Light Emiting Dioda).
Lampu ini bertipe 250 Watt High-Pressure Sodium pada pencahayaan jalan dengan tiang terpasang.
Kedua lampu LED. Lampu ini bertipe temperatur warna 4.000 K-6.500 K dan memenuhi persyaratan optik.
Luminer untuk LED 120 watt harus memiliki output fluks cahaya minimal (13.000 lumen 3,5%) dengan konsumsi daya maksimal (120 watt 3,5%).
Kemudian Luminer untuk LED 80 watt harus memiliki output fluks cahaya minimal (8.000 lumen 3,5%) dengan konsumsi daya maksimal (80 watt 3,5%).
Sebagai informasi, hingga Juni 2022, sepanjang 2.500 km jalan tol pada 66 ruas jalan tol yang dikelola oleh 46 Badan Usaha Jalan Tol telah beroperasi di seluruh Indonesia.