Arti Warna Plat Kendaraan Mobil, Kenali Perbedaannya
JAKARTA, celebrities.id - Arti warna plat kendaraan mobil perlu kita perhatikan dengan teliti agar dalam berkendara dengan sesama pengendara di jalan raya bisa mendahulukan kendaraan yang secara hukum harus didahului.
Kepemilikan plat nomor kendaraan mengacu dalam pasal yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2006, Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi, Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan, diberikan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Di samping itu, aturan mengenai arti dari warna plat nomor kendaraan sempat mengalami perubahan yang awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang regident ranmor kemudian diganti menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Sabtu (4/6/2022) telah merangkum arti warna plat kendaraan mobil, sebagai berikut.
Arti Warna Plat Kendaraan Mobil
1. Plat Nomor Merah dengan Tulisan Putih
Plat nomor ini kerap ditemukan di jalanan umum saat sedang berkendara. Plat merah digunakan bagi kendaraan dinas instansi kepunyaan pemerintah. Dengan kata lain, hanya orang-orang yang bekerja untuk pemerintah yang akan mendapatkan warna merah pada plat nomor kendaraannya.
2. Plat Nomor Putih/Merah dengan Tulisan Hitam
Plat nomor ini digunakan kendaraan yang pemiliknya merupakan orang-orang yang bekerja pada kedutaan asing dan umumnya diawali dengan dua digit huruf CD atau CC. Oleh karena itu, kita tidak akan bertanya-tanya lagi saat melihat arti dari warna plat nomor kendaraan ini.
3. Plat Nomor Putih dengan Tulisan Merah
Untuk kamu yang memiliki kendaraan baru pasti sedikit tahu fungsi dari plat kendaraan ini, plat berwarna putih dengan tulisan merah biasanya ditujukan bagi kendaraan baru sebagai tanda coba kendaraan bermotor atau TCKB sebagai plat sementara supaya kendaraan baru kamu dapat digunakan sembari menunggu plat asli resmi dari kepolisian.
4. Plat Nomor Putih dengan Tulisan Biru
Plat nomor ini diperuntukkan untuk kendaraan asing non-diplomat sebagai tanda nomor registrasi pengoperasian atau TNRP, terutama untuk angkutan antar negara atau kegiatan yang bertaraf internasional.
5. Plat Nomor Berwarna Hitam dengan Sub-Heading
Untuk plat nomor jenis ini mungkin jarang sekali kita temukan di jalanan Indonesia. Plat nomor ini diperuntukkan bagi staf operasional diplomatik negara asing.
6. Plat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam
Plat nomor ini sudah sering kita temui apalagi bagi kamu yang setiap hari menggunakan fasilitas kendaraan umum. Baik kendaraan umum jenis angkutan kota, taksi, bus, dan lainnya tentu memakai plat warna ini untuk menunjukkan identitas kendaraannya.
7. Plat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih
Plat nomor hitam menjadi plat nomor yang sudah sangat familiar di masyarakat, sebab plat nomor ini diperuntukkan bagi warga sipil yang memiliki kendaraan pribadi. Nomor kendaraan ini dibuat secara acak kecuali ada permintaan khusus.
Terdapat juga pengecualian dalam plat nomor hitam ini, akan ada tanda khusus apabila pemilik mobil itu adalah pemimpin daerah hingga presiden sehingga plat mobil kemudian akan ditulis dengan huruf RI 1 serta pejabat-pejabat negara lainnya dengan kode-kode tertentu.
8. Plat Nomor Hijau dengan Logo Bintang
Plat nomor satu ini umumnya terdapat ciri khas dari logo berbintang di sisi kanannya. Pemilik kendaraan ini diperuntukkan bagi anggota dari TNI dan biasanya dilengkapi dengan aksesoris lampu berwarna biru dan juga klakson strobo. Plat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, bermakna milik Markas Besar TNI. Plat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, bermakna milik TNI-AD (Angkatan Darat).
Sementara pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, bermakna milik TNI-AL (Angkatan Laut). Plat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, bermakna milik TNI-AU (Angkatan Udara) dan plat berwarna biru di bagian logo instansi serta warna merah di bagian nomor, bermakna milik Kementerian Pertahanan. Ya sudah
