Begini Perbedaan STNK dan BPKB, Pemilik Kendaraan Harus Tahu Nih!

Begini Perbedaan STNK dan BPKB, Pemilik Kendaraan Harus Tahu Nih!

Otomotif | okezone | Minggu, 13 Februari 2022 - 10:01
share

SUDAHKAH kamu sebagai pemilik kendaraan paham mengenai perbedaan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)?

Semua kendaraan bermotor pasti memiliki STNK dan juga BPKB. Tidak hanya mobil pribadi dan motor saja, kendaraan lain seperti bus dan truk juga memiliki kedua dokumen ini. Fungsinya tentu saja sebagai barang bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Dokumen ini tidak hanya diberikan pada saat membeli kendaraan baru saja, namun juga ketika membeli kendaraan second atau bekas. Kelengkapan STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya penting untuk di pastikan.

Jika tidak ada dokumen tersebut, kendaraan dapat dianggap sebagai barang ilegal yang nantinya jika diketahui pihak berwajib akan menyebabkan anda terkena sanksi.

Lalu, apa sih perbedaan STNK dan BPKB? berikut Okezone merangkumnya:

Perbedaan STNK dan BPKB

Melansir dari laman POLRI, pengertian BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah buku atau dokumen yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) POLRI sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

infografis

Sedangkan STNK atau Surat Keterangan Nomor Kendaraan merupakan dokumen yang digunakan untuk menunjukan kepemilikan nomor kendaraan. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, anda juga akan diberikan STNK.

Untuk lebih spesifik lagi, BPKB berisi identitas pemilik kendaraan yang berupa nama lengkap, alamat, dan informasi detail lainnya. Biasnaya BPKB tidak akan ditanyakan pada saat adanya operasi lalu lintas yang diadakan oleh SATLANTAS POLRI. Nah, BPKB ini lah yang biasanya digadaikan ke bank untuk mencairkan pinjaman.

Topik Menarik