Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Otomotif | okezone | Rabu, 9 Februari 2022 - 13:06
share

PEMBAYARAN pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL, tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun, untuk pencetakan dan pengesahan STNK tetap harus dilakukan secara secara offline.

Nah bagaimana pencetakan dan pengesahan STNK setelah bayar pajak online? Simak ulasan berikut.

1. Datang ke Samsat terdekat

Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, datanglah ke kantor Samsat terdekat. Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.


2. Kunjungi loket pencetakan STNK

Setelah sampai di kantor Samsat, kunjungi loket pencetakan STNK untuk menyerahkan semua dokumen yang dibawa tadi. Jika sudah waktunya, kalian akan dipanggil ke loket dan mendapat STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya.

3. Kunjungi loket Pengesahan STNK

Meskipun STNK yang baru sudah didapat, proses ini belum sepenuhnya selesai. Kalian masih perlu mengunjungi loket pengesahan STNK untuk menyerahkan STNK yang baru saja dicetak.


Di loket ini STNK yang baru tadi akan mendapat stempel pengesahan sebagai bukti bahwa pembayaran pajak benar-benar sudah dilakukan.

Seluruh proses ini tidak perlu memakan waktu lama, hanya berkisar 10-15 menit saja. Jika dibandingkan dengan membayar pajak secara konvensional yang mengharuskan mengunjungi banyak loket dengan antrean panjang, jelas ini jauh lebih cepat.

Topik Menarik