Mengenal Kereta Kelinci yang Dilarang Beroperasi di Jalan Umum

Mengenal Kereta Kelinci yang Dilarang Beroperasi di Jalan Umum

Otomotif | okezone | Senin, 24 Januari 2022 - 14:45
share

JAJARAN Satlantas Polres Tulungagung , Jawa Timur melarang keras semua armada "kereta kelinci" beroperasi di jalan umum daerah itu karena selain ilegal, moda angkutan darat hasil modifikasi yang mampu membawa penumpang banyak itu tidak dilengkapi sarana keselamatan yang memadai.

"Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraannya, dan tidak memenuhi standar keselamatan," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan di Tulungagung, Sabtu.

Jumlah kereta kelinci di Tulungagung sendiri diakui Agustyan cukup banyak. Hampir setiap desa ada satu atau bahkan lebih kereta kelinci.

Kendaraan modifikasi ini biasanya digunakan untuk menghibur anak-anak bersama ibu-ibunya, menaiki kereta kelinci keliling desa atau bahkan antardesa.

Kendaraan ini biasanya berasal dari truk angkutan barang yang disulap mirip kereta beserta gerbongnya.

Bedanya gerbong kereta kelinci berupa tempat duduk terbuka, dengan atap.

Selain itu penggerak kereta kelinci juga dibuat dari mesin diesel pompa air. Sehingga tak dilengkapi surat kelengkapan di jalan.

Masalahnya, kereta kelinci ini banyak yang beroperasi bukan di area wisata langsung, melainkan di jalanan umum pedesaan hingga jalan kabupaten dan terkadang menyeberang jalan provinsi juga.

Kenyataan ini yang mengkhawatirkan. Agustyan terus-terang mengaku resah dengan keberadaan kereta kelinci tersebut.

"Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Dari STNK-nya sudah tidak sesuai, atau malah tidak ada STNK-nya," terangnya.

Untuk langkah awal, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik kereta kelinci ini.

Topik Menarik