Ada Aroma Kejanggalan Jelang Raker dan Musorkot KONI Kota Palembang, Disebut Langgar Aturan

Ada Aroma Kejanggalan Jelang Raker dan Musorkot KONI Kota Palembang, Disebut Langgar Aturan

Olahraga | palembang.inews.id | Rabu, 25 Desember 2024 - 21:50
share

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Rapat Kerja (Raker) dan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Palembang siap digelar pada 26-27 Desember 2024.

Sayangnya, sebelum raker tersebut dilaksanakan, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua KONI Kota Palembang sudah membuka pendaftaran penjaringan dan penyaringan calon ketua. Bahkan, TPP mematok masa pendaftaran calon ketua dibuka dari tanggal 25-26 Desember 2024 hingga pukul 24.00 WIB.

Nah, apa yang diterapkan TPP Bakal Calon Ketua KONI Kota Palembang itu dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Kemudian, pelaksanaan pendaftaran bakal calon ketua juga disebut cacat hukum.

Dilain sisi, sekitar dua pekan sebelumnya rata-rata setiap pengurus cabang olahraga (cabor) sudah diminta surat rekomendasi terhadap salah satu tokoh yang bakal maju pada Musorkot KONI Kota Palembang.

Pegiat olahraga Sumsel, Cik Naya menyatakan, seharusnya mekanisme pemilihan bakal ketua itu mengikuti ketentuan yang sudah baku. Karena, sesuai AD/ART KONI, sebelum dibuka pendaftaran penjaringan dan penyaringan bakal Caketum KONI harus laksanakan Raker KONI Kota Palembang terlebih dahulu.

“Ya seharusnya semua tahapan itu harus dilalui. Dalam Rapat Kerja KONI Kota Palembang itu mengacu pada AD/ART KONI pasal 34 ayat 5 poin huruf f,” ujar dia, Rabu (25/12/2024).

Sesuai Pasal 34 ayat 5 poin huruf F, yang membahas dan menetapkan usulan hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota sebagai pedoman tim penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum KONI Kota Palembang.

Tak hanya itu, Cik Naya mengatakan, materi dan undangan sudah harus dibagikan kepada peserta Rakerkot sebelum tahapan agenda tersebut paling tidak selambat-lambatnya 7 hari sebelum Rapat Kerja Koni Kota Palembang.

“Namun sampai hari ini sejumlah cabor anggota KONI Kota Palembang belum mendapat undangan maupun materi tersebut. Beberapa cabor itu sudah kami konfirmasi,” kata dia.

Sementara terpisah, Tokoh Olahraga Palembang, Lidayanto mengungkapkan, bahwa dalam ketentuannya, TPP itu dibentuk serta disahkan pada saat rapat kerja yang ada unsur cabor, KONI Kota Palembang dan KONI Sumsel.

“Beda yang terjadi di Palembang, rapat kerja belum dilaksanakan, tapi sudah membuka pendaftaran bakal Caketum KONI Kota Palembang. Ini yang kami anggap menyalahi aturan atau cacat hukum,” tandas dia.

Topik Menarik