Antonio Strangio Diburu Interpol Sejak 2016 terkait Penjualan 160 Kg Ganja di Italia
JAKARTA, iNews.id - Pelarian Antonio Strangio, buronan interpol Roma, Italia, berakhir di Bali. Dia telah diburu sejak 2016.
Antonio Strangio adalah pria kelahiran Italia, 3 Oktober 1990. Dia memiliki dua kewarganegaraan yaitu Italia dan Australia.
Interpol Roma memburu Antonio Strangio terkait kasus penjualan 160 kilogram mariyuana atau ganja di negaranya.
Yang bersangkutan red notice sejak 18 November 2016, kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu kepada iNews.id, Rabu (8/2/2023).
Pada Jumat 3 Februari 2023, dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Saat itu dia menggunakan paspor Australia miliknya.
Namun petugas Imigrasi mengenali Antonio Strangio sehingga dilakukan tindakan pengamanan.
Yang bersangkutan diamankan oleh pihak Imigrasi di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 2 Februari 2023, kata Bayu.
Setelah diamankan imigrasi, Antonio Strangio dibawa ke Polda Bali pada 3 Februari 2023 dan diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk BAP oleh penyidik.
Selanjutnya penyidik melakukan penahanan sementara terhadap Antonio Strangio terhitung mulai tanggai 4 Februari sampai dengan 19 Februari 2023.
Antonio Strangio sebagai subjek red notice dinilai kooperatif. Polda Bali masih menunggu informasi dari Interpol Jakarta.
Sampai saat ini penahanan sudah berjalan empat hari, tuturnya.