Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Tak Disiarkan Live Streaming
SURABAYA, iNews.id - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 16 Januari 2023. Persidangan tidak akan disiarkan melalui live streaming.
PN Surabaya juga akan membatasi pengunjung sidang yang hadir di persidangan. Wartawan yang meliput jalannya persidangan bisa datang langsung ke ruang Cakra.
Namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming, kata Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata , Kamis (12/1/2023).
Gede meminta media atau wartawan untuk selalu memakai name tag yang diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Nantinya akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya, katanya.
Masyarakat pengguna layanan serta pengunjung sidang di PN Surabaya diminta menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.
Kami tetap berupaya agar masyarakat pengguna layanan serta pencari keadilan di PN Surabaya tetap dapat memperoleh pelayanan yang terbaik dari kami, ujarnya.
Menurut informasi, sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya akan digelar pada 16 Januari 2023 mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra.
Para tersangka yang akan menjalani sidang adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.