KPK Bantah Tetapkan Anies Baswedan Sebagai Tersangka Kasus Formula E Jakarta

KPK Bantah Tetapkan Anies Baswedan Sebagai Tersangka Kasus Formula E Jakarta

Berita Utama | indosport.com | Kamis, 15 September 2022 - 19:41
share

INDOSPORT.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan jadi tersangka dugaan korupsi Formula E.

Seperti yang diketahui, Indonesia belum lama ini sukses menjadi tuan rumah ajang balapan kelas dunia Formula E bertajuk Jakarta E-Prix pada 4 Juni 2022 kemarin.

Sejumlah 22 pembalap pun sukses melakoni balapan debutnya di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Meski telah sukses digelar, tetapi diselenggarakannya Formula E Jakarta pun masih tak lepas dari kontroversi berupa pro dan kontra dari masyarakat maupun para pejabat.

Baru-baru ini KPK kembali menyelidiki adanya dugaan kasus korupsi di Formula E Jakarta. Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (07/09/22).

Kehadiran Anies Baswedan yakni untuk dimintai keterangan terkait permasalahan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang sedang diselidiki KPK.

Melansir informasi dari Antara , sebelumnya KPK bakal meminta keterangan Anies soal proses perencanaan hingga penganggaran terkait penyelenggaraan Formula E.

Terbaru, KPK menyatakan tidak benar bahwa Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan kejuaraan balap mobil listrik.

Hal itu disampaikan oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK, yang menyatakan bahwa informasi ditetapkannya Anies tidaklah benar dan masih dalam tahap penyelidikan.

"Saya sampaikan di sini tidak benar. Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan-penyidikan untuk kasus Formula E," kata Alexander Marwata, dilansir dari Antara.

Topik Menarik