KPK Ungkap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Usai Ditangkap CPIB Singapura
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Paulus Tannos merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditangkap Otoritas Singapura.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses ekstradisi Paulus Tannos masih terus berlangsung. Paulus Tannos sendiri ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, karena masih berproses (ekstradisi)," kata Tessa yang dikutip Senin (27/1/2025).
Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar bisa disidangkan terkait kasus yang dimaksud.
Tessa melanjutkan, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.
"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," ujarnya.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti sebelumnya mengatakan, permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos telah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir tahun 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Januari 2025, pihaknya mendapatkan kabar bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh pihak Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (24/1/2025).