Polri Tetapkan 1 Tersangka Penipuan Catut Nama Prabowo Gunakan AI Deepfake, Begini Modusnya

Polri Tetapkan 1 Tersangka Penipuan Catut Nama Prabowo Gunakan AI Deepfake, Begini Modusnya

Nasional | okezone | Kamis, 23 Januari 2025 - 15:38
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake. Pelaku berinisial AMA ditangkap di Lampung pada 16 Januari 2025.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," kata Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Modus operandi tersangka, kata Himawan, adalah dengan mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake. "Memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Dalam video yang diunggah tersebut, Himawan mengatakan, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka.

"Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," katanya.

 

"Dengan alasan biaya administrasi, korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian, Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (Rp12 miliar rupiah)," katanya.
 

Topik Menarik