Kanwil DJP Jakarta Utara Bukukan Realisasi Penerimaan Pajak Rp56,9 Triliun pada 2024
JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatat realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp56,91 triliun atau 100,29 dari target penerimaan pajak 2024 sebesar Rp56,75 triliun.
1. Capaian 4 Kali Beruntun
Dengan pencapaian ini, Kanwil DJP Jakarta Utara mencatat empat kali bertururt-turut berhasil melewati target penerimaan pajak yang ditetapkan.
Penerimaan Pajak sebesar Rp56,91 triliun tersebut berasal dari penerimaan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara, di Pluit, Penjaringan, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Pademangan, Koja, Madya Dua Jakarta Utara dan Madya Jakarta Utara.
2. Kontribusi Penerimaan Pajak di Jakarta Utara
Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaanPPh Non Migas sebesar Rp23,03 triliun atau 102,83 dari target Rp22,40 triliun, dari penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp33,83 triliun atau 98,62 dari target Rp34,30 triliun, dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp13,16 miliar atau 120,49 dari target Rp10,92 miliar, serta Pajak Lainnya sebesar Rp33,33 miliar atau 105,41 dari target 31,62 miliar.
3. Sektor Paling Banyak Bayar Pajak
Sektor dominan sebagai penyumbang penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Utara adalah sektor Perdagangan sebesar Rp2,98 Triliun atau 49,43 dari penerimaan, sektor Industri Pengolahan RP811,25 miliar atau 13,47 dari penerimaan dan sektor Transportasi dan Pergudangan Rp711,79 miliar atau 11,82 dari penermaan.
Kepala Kantor Wiyah DJP Jakarta Wansepta Nirwanda mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan di Tahun 2024, ucapan terima kasih juga disampaikan untuk stakeholder dan juga media yang telah menginformasikan edukasi perpajakan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka.
4. Target 2025
Wansepta Nirwanda berharap kesuksesan capaian penerimaan di Tahun 2024 dapat terulang di Tahun 2025. Seluruh Wajib Pajak diminta menyampaikan kewajiban pelaporan SPT dengan baik dan benar, temasuk Wajib Pajak yang belaum menyampaikan SPT tahun sebelumnya.
Selain itu DJP sedang ada perubahan sistem (Coretax), dimohon kepada semua stakeholder yang terkait untuk bersabar, karena DJP sedang melakukan perbaikan untuk menyempurnakan pelayanan
kepada Wajib Pajak agar lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya Wansepta nirwanda berharap kepada semua masyarakat untuk sama-sama perduli, karena penerimaa negara tidak hanya tanggung jawab DJP tetapi tanggung jawab kita bersama, karena penerimaan dari pajak adalah komponen terbesar dari penerimaan APBN.