Sampai Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis? Ternyata Bisa Hilang dengan Sendirinya
JAKARTA - Sampai kapan utang pinjol bisa hangus secara otomatis? Ternyata bias hilang dengan sendirinya. Pinjaman Online atau pinjol kini mulai jadi salah satu kegemaran masyarakat jika dilihat dari jumlah pencarian yang tinggi di Google.
Syarat yang mudah jadi salah satu hal yang membuat banyak orang memilih untuk meminjam uang secara online ketimbang harus melalui bank.
Namun apakah benar jika utang pinjol bisa hangus secara otomatis? Jika mengacu pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol memang bisa hangus dengan sendirinya.
1. Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis?
Ada beberapa hal yang menyebabkan utang ini bisa hangus. Misalnya seperti debitur yang meninggal dunia, atau adanya pencabutan izin penyedia pinjol oleh OJK.
Apabila debitur meninggal, nantinya utang akan diturunkan pada ahli warisnya terlebih dahulu. Namun jika ahli waris tidak mampu secara ekonomi untuk membayar hutang, maka utang tersebut akan hangus.
Sedangkan untuk pencabutan izin ini biasanya disebabkan oleh pihak pinjol yang telah melanggar aturan dari OJK. Membuat pihak pinjol akan dikenai sanksi yang didasarkan pada Pasal 47 dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
2. Utang Pinjol yang Terdaftar di OJK
Selain kedua faktor tersebut, debitur masih harus membayarkan hutangnya ke pihak pinjol yang telah mendapat izin usaha dari OJK.
Sebelumnya sempat muncul isu yang menyebut jika utang pinjol bisa hangus jika tidak dilunasi dalam kurun waktu 90 hari setelah jatuh tempo. Isu ini tidaklah sepenuhnya benar.
Karena, berdasar aturan OJK disebutkan jika pihak pinjol hanya dilarang menagih hutang secara langsung setelah 90 hari setelah jatuh tempo, dan tidak berkaitan dengan hangusnya utang.
Pihak debitur masih wajib untuk melunasi hutangnya, sebab jika tidak nama mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam OJK. Hal ini akan membuat mereka sulit untuk melakukan pinjaman kedepannya.
Jika ingin daftar hitam itu dicabut, maka debitur wajib melunasi hutangnya terlebih dahulu kepada pihak pinjol yang bersangkutan.
Adapun aturan terkait pinjol ilegal yang dimana utang setiap debitur akan hangus secara permanen secara sendirinya. Sebab pinjol tersebut memang tidak sah, sebab tidak memenuhi syarat yang diatur dalam hukum perdata.
Meskipun masyarakat bisa saja tidak membayar utang pinjol ilegal tersebut, pihak pinjol masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum pada debitur yang belum melunasi utangnya.
Pada dasarnya setiap pinjaman yang dilakukan baik itu ke pinjol resmi yang dinaungi oleh OJK atau pinjol tidak resmi haruslah dilunasi jika tidak ingin terjerat masalah hukum.