Ketua KPK Optimis Menangkan Praperadilan Lawan Hasto Kristiyanto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis bakal memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Prinsipnya kami semua ini yakin, optimis, bagaimana kita menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, KPK dalam menetapkan Hasto tersangka sudah sesuai prosedur. Pihaknya pun siap jika diminta pembuktian.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formil, kita sudah siapkan. Apa lagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan, hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," tuturnya.
Menurutnya, alat bukti yang dimiliki mampu menjelaskan Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Gugatan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto telah ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam gugatan tersebut. Sidang perdana akan digelar pada, Selasa 21 Januari 2025.