Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Nampak Rudi dijemput oleh tim Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.
Bedasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Rudi telah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Dia masih menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangan Rudi pun tak diborgol oleh tim penyidik.
Rudi yang mengenakan masker tak menjawab apapun pernyataan dari awak media. Selanjutnya ia bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.
Adapun, Kejagung sebelumnya mengungkap jika Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
Inovasi Terminal Petikemas Surabaya dan Universitas Ciputra, Lahirkan Tiga Solusi Bisnis Logistik
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Namun Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," ujar Harli.
Diketahui, pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka Widjaja memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya,Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
"Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar," ujarnya.