Indonesia-Prancis Bahas Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkotika Serge Atlaoui
JAKARTA - Indonesia-Prancis mulai membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan dilakukan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Pemerintah Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d'Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Novan Indriyanto, dan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan dilakukan untuk merespons surat permohonan resmi transfer of prisoner yang telah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang diterima, Rabu (8/1/2025).
Dalam pertemuan itu, Kuasa Usaha a.i. Kedubes Prancis, Laurent Legodec menyampaikan, pemerintah Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana dan akan menyesuaikan hukuman pidana sesuai hukum yang berlaku di Prancis. Kemudian, mengingat kondisi kesehatan Serge Atloui yang memburuk, diharapkan adanya pertimbangan kemanusiaan untuk pemulangan secepatnya.
Pertemuan kedua belah pihak juga mendiskusikan prosedur untuk mencapai kesepakatan guna memberikan kerangka hukum bagi pemindahan Serge Atlaoui. Pada kesempatan itu, Laurent Legodec menyatakan kesiapan pihak berwenang Perancis untuk mempelajari proposal Indonesia untuk mencapai kesepakatan.
Dimana hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan diskusi untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan keinginan kedua belah pihak, baik Indonesia maupun Perancis.