Begini Aturan Terbaru Ambil Air Tanah di Indonesia

Begini Aturan Terbaru Ambil Air Tanah di Indonesia

Berita Utama | okezone | Rabu, 8 Januari 2025 - 16:51
share

JAKARTA  - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan pelaku industri di Indonesia. Izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah.

Adapun, Permen tersebut ditetapkan pada 2 Desember 2024 dan diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. 

1. Izin Pemanfaatan Air Tanah Diterbitkan

“Pada siang hari ini dalam rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2024). 

2. Aturan Pemanfaatan Tanah Dipangkas

Dia memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau industri jaul lebih mudah dan sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja. 

Selain itu, proses perizinan pun lebih terintegrasi lantaran masuk dalam sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Jadi kami di dalam Permen ESDM ini, kita membuat seluruh perizinan ini karena sudah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu sudah dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.

“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Pernah Modal,” beber dia. 

 

3. Kepastian Bagi Pelaku Usaha

Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang sebelumnya tidak digunakan. 

“Jadi untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang tadinya tidak ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini bisa kita selesaikan,” beber dia.

“Jadi dari yang tidak adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, jadi berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persaratan-persaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita sudah hitung, maka ditetapkanlnah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari,” lanjutnya. 

Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.

Topik Menarik