DJP Beri Waktu 3 Bulan Bagi Pengusaha Sesuaikan Tarif PPN

DJP Beri Waktu 3 Bulan Bagi Pengusaha Sesuaikan Tarif PPN

Berita Utama | okezone | Minggu, 5 Januari 2025 - 10:37
share

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 untuk pelaku usaha ritel menyesuaikan sistem dengan kebijakan naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) 12.

Hal tersebut sejalan dengan DJP pada Sabtu (4/1/2025) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.


1. Butuh 3 Bulan


Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa DJP telah berdiskusi dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.

"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo dikutip, Minggu (5/1/2025).

2. Jadi Lebih Represntatif


Dari diskusi tersebut, Suryo berharap output yang dihasilkan oleh pelaku bisnis nantinya menjadi lebih representatif. Misalnya, dalam faktur yang diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang digunakan, hingga nilai yang dihitung.

Bersamaan dengan itu, Suryo juga akan mengevaluasi sistem DJP, apakah perlu ada perbaikan atau tidak, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar.

"Ini yang terus akan kami kalibrasi. Kami juga harus berbicara dengan banyak pihak, karena dalam ekosistem perpajakan bukan hanya kami sendiri sebagai administrator perpajakan. Ada pihak lain, termasuk wajib pajak yang menjadi konsumen PPN," ujar Suryo.

 

3. Dibuat dari Aspirasi Masyarakat


Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, aturan ini dibuat dari aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen," tulis keterangan resmi tersebut.
 

4. Akomodasi Kebutuhan


Untuk mengakomodasi kebutuhan pengusaha tersebut, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar: 1) 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau 2) 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12 diberikan pengaturan sebagai berikut:
a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Topik Menarik