Kondisi Terkini Bayi Malang Berusia 7 Hari Dijual Senilai Rp 19 Juta di Medsos 

Kondisi Terkini Bayi Malang Berusia 7 Hari Dijual Senilai Rp 19 Juta di Medsos 

Terkini | okezone | Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:04
share

KOTA BATU - Bayi laki-laki asal Koja, Jakarta Utara, diperjualbelikan oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Sidoarjo dan dibeli oleh warga Kota Batu. Bayi laki-laki berusia baru 7 hari itu dilahirkan di Rumah Sakit (RS) Koja, Jakarta Utara, dan dijual ke perempuan berinisial KK (42) seharga Rp 8 juta, oleh ibu kandungnya.

Saat dibawa KK ke Jawa Timur untuk bertemu Pasutri berinisial AI (45) dan istrinya AS (32), bayi masih dalam kondisi memprihatinkan dan lemah. Bayi itu kemudian dibeli oleh DFS (26) warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, seharga Rp 19 juta, setelah melihat tawaran dari grup Facebook Adopter Bayi dan Bumil, dengan kondisi awal memprihatinkan, hingga dirawat di RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pelayanan Medis (Yanmed) Dokpol RS Bhayangkara Hasta Brata dr. Arifian Juari mengatakan, pihak rumah sakit menerima bayi itu pada 26 Desember 2024. Saat diterima kondisi berat badan bayi di bawah standar, alias hanya seberat 2,8 kilogram dengan panjang 48 sentimeter.

"Usia diperkirakan sekitar 7 hari, pada saat datang di rumah sakit bayi ini dalam kondisi cukup lemah dan bayi berwarna kekuningan," kata dr. Arifian Juari, saat rilis di Mapolres Batu, pada Jumat (3/1/2025).

Petugas medis dar? RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu, bekerjasama dengan bidan akhirnya merawat bayi malang yang tak diinginkan orang tuanya ini. Setelah dilakukan perawatan beberapa hari, akhirnya pada Selasa kemarin 31 Desember 2024, bayi dinyatakan dalam kondisi sehat, meski masih berada di RS Bhayangkara Hasta Brata, untuk observasi dan meski sudah diserahkan ke Dinas Sosial.

"Bayi sudah dinyatakan dalam kondisi sehat, dan selanjutnya sudah dilakukan serah terima bayi kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah dinas sosial," ucapnya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, bahwa antar pelaku itu bergabung di grup media sosial (medsos) Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil. Di grup itu semua informasi mengenai bayi yang baru dilahirkan, tapi dengan kondisi orang tuanya tidak mampu, sehingga tidak berkenan merawatnya juga ada.

 

"Semacam sharing informasi, ketika ada ibu yang kondisinya melahirkan, dan tidak mampu (merawatnya). Kemudian menawarkan untuk dilaksanakan adopsi, tetapi jalan yang ditempuh salah. Jadi mereka mengambil jalan pintas dengan cara menawarkan (dari ibu kandung bayi) dan sampailah kepada tersangka KK," ujar Rudi Kuswoyo, menambahkan.

Dar? tersangka KK, perempuan berusia 42 tahun asal Jakarta Utara bayi itu lantas dijual ke AS (32) dan suaminya berinisial AI (45) asal Sidoarjo, seharga Rp 15 juta. Kemudian oleh AS bayi itu ditawark ke DFS, ibu muda yang membeli bayi itu seharga Rp 19 juta.

"Ibu kandung bayi sekarang masih tahap pencarian atau belum tertangkap. Ibu kandungnya mendapatkan uang Rp 8 juta, kemudian dari KK dijual ke AS seharga Rp15 juta, selanjutnya DFS membeli dari AS senilai Rp 19 juta. Sementara driver ini hanya mendapatkan ongkos driver saja," jelasnya.

Atas perbuatan keenamnya dijerat dengan pasal berlapis atau pasal alternatif, mulai dari Pasal 83 juncto Pasal 76 f, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikutnya, Pasal 70 juncto Pasal 39, ayat 1, 2, dan 4, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik