Daftar Kenaikan Tarif dan Harga Mulai 2025, Jadi Kado Awal Tahun Baru

Daftar Kenaikan Tarif dan Harga Mulai 2025, Jadi Kado Awal Tahun Baru

Terkini | okezone | Minggu, 29 Desember 2024 - 13:09
share

JAKARTA - Masyarakat harus mempersiapkan diri karena banyak barang-barang yang tarif atau harganya naik mulai 2025. Mulai dari rokok hingga tarif air PAM naik per 1 Januari tahun depan.

Kenaikan tarif atau harga ini bukan karena PPN yang menjadi 12 di 2025. Melainkan karena adanya kebijakan atau keputusan lainnya.

Misalnya, tarif air PAM naik karena Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum.

Lalu harga rokok naik berdasarkan PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.

Berikut daftar harga barang yang naik di awal 2025:

1. Harga Rokok

- Sigaret Kretek Mesin (SKM):

Golongan I naik Rp2.375 atau 5,08.

Golongan II naik Rp1.485 atau 7,6.

- Sigaret Putih Mesin (SPM):

Golongan I naik Rp2.495 atau 4,8.

Golongan II naik Rp1.565 atau 6,8.

2. Vape

Vape cair sistem tertutup

Harga jual eceran minimum Rp41.983 per cartridge atau naik 5,99

Vape cair sistem terbuka (isi ulang)

Harga jual eceran minimum Rp1.368 per mililiter atau naik 22,03

3. Tarif Air PAM

Tarif air PAM atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya akan naik mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025.

Berikut adalah rincian tarifnya berdasarkan kelompok pelanggan: Kelompok Pelanggan (K I)

Bangunan sosial dan rumah tangga sangat sederhana I

0-10 m³: Rp1.000/m³

11-20 m³: Rp1.500/m³

20 m³: Rp1.700/m³

Rumah susun sangat sederhana

0-10 m³: Rp1.000/m³

11-20 m³: Rp2.000/m³

20 m³: Rp3.000/m³

Instansi pendidikan pemerintah

0-10 m³: Rp3.400/m³

11-20 m³: Rp3.450/m³

20 m³: Rp3.500/m³ (dan seterusnya untuk berbagai kategori pelanggan lainnya, dengan tarif yang lebih tinggi di kelompok pelanggan lainnya)

3. Tapera dan Kendaraan

Selain kenaikan harga, pada 2025 masyarakat juga akan dikenakan pajak dan iuran baru, yaitu pajak kendaraan bermotor opsen dan iuran Tapera. Opsen Kendaraan Bermotor

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada pajak baru berupa opsen kendaraan bermotor yang besarannya mencapai 66 dari pajak yang terutang. Opsen ini terdiri dari pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas Pokok PKB dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Topik Menarik