5 Fakta Bank Bangkrut Bertambah Jelang Akhir 2024, Ini Alasan OJK
JAKARTA - Jumlah bank bangkrut di Indonesia bertambah jelang berakhirnya 2024. Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024.
Berikut adalah fakta mengenai bank bangkrut yang dirangkum Okezone, Minggu (28/12/2024).
1. Alasan izin bank dicabut
Pencabutan izin dilakukan untuk menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah pemegang saham dan pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
“OJK pada saat ini terikat UU P2SK, di mana status BDP (bank dalam penyehatan) tidak boleh melampaui satu tahun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa.
2. Pencabutan izin BPR
Dian mengatakan pencabutan izin usaha (CIU) pada bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) tersebut tidak serta merta dilakukan.
Dalam hal ini, pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP).
3. Daftar bank yang izinnya dicabut
Hingga 17 Desember 2024, tercatat sebanyak 20 BPR/S yang dicabut izin usahanya, yakni:
- PT BPR Arfak Indonesia
- PT BPR Kencana
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
- PT BPR Duta Niaga
- PT BPRS Kota Juang Perseroda
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung