KPK Agresif Kriminalisasi PDIP tapi Melempem Tangani Kasus CSR Bank Indonesia

KPK Agresif Kriminalisasi PDIP tapi Melempem Tangani Kasus CSR Bank Indonesia

Nasional | okezone | Sabtu, 28 Desember 2024 - 09:40
share

JAKARTA - Juru Bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna H Laoly. Pencekalan itu menguatkan indikasi kriminalisasi terhadap PDI Perjuangan.

"Pencekalan Yasonna H Laoly, KPK agresif melakukan kriminalisasi terhadap PDI Perjuangan," ujar Guntur Romli dikutip, Sabtu (28/12/2024).

Guntur pun menilai, pencekalan terhadap Yasonna tak memiliki alasan kiat. Baginya, pencekalan Yasonna itu makin menguatkan indikasi kriminalisasi terhadap partai berlambang moncong banteng itu.

"Pencekalan terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Bapak Yasonna Laoly oleh KPK tidak memiliki alasan yang jelas kecuali semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap PDI Perjuangan," terang Guntur.

Dikatakannya, Komisi antirasuah sangat gencar melakukan penyidikan kasus Harun Masiku hingga menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Namun, ia menilai, KPK tak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia.

"KPK tampak agresif dalam kasus ini, tapi dalam kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia, di mana KPK sudah melakukan penggeledahan dan sudah mengumumkan 2 tersangka, tiba-tiba diralat oleh Jubir KPK," tutur Guntur.

"Kalau benar dari Tersangka adalah politisi yang masuk dalam kekuasaan saat ini kemudian diralat, maka publik juga bisa bertanya: siapa yang meremote KPK?" tandasnya.

 

Sekedar informasi, KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat, Donny Tri Istiqomah.

Terbaru, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dam HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL). Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Topik Menarik