Bos CV Venus Inti Perkasa Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
JAKARTA - Terdakwa Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) divonis delapan tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi tata Niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan dalam membacakan amar putusan terhadap Tamron di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menyatakan terdakwa Tamron telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Hakim Tony di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," sambung Hakim.
Bukan hanya itu, Aon juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 yang harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka penyidik akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, makan akan diganti dengan kurungan badan selama lima tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap tiga Terdakwa lainnya, yakni Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah.
Untuk Achmad Albani, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Terhadap Kwan Yung alias Buyung, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Kemudian, Hasan Tjhie divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.