Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, KPK: Keberadaan di Indonesia Dibutuhkan untuk Proses Penyidikan

Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, KPK: Keberadaan di Indonesia Dibutuhkan untuk Proses Penyidikan

Nasional | okezone | Rabu, 25 Desember 2024 - 18:31
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan tersebut berbarengan dengan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Keduanya, dicegah terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan keduanya di Indonesia penting guna penyidikan kasus yang dimaksud. 

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Terkait Dengan Penyidikan Dugaan TPK tersebut di atas," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024). 

Sebelumnya, KPK mecegah dua warga negara Indonesia ke luar negeri terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. 

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024). 

Berdasarkan informasi yang diterima, dua orang yang dimaksud adalah Yasonna H. Laoly dan Hasto Kristiyanto.

Topik Menarik