PDIP Pastikan Hasto Bakal Taat Hukum Usai Jadi Tersangka
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah memastikan Sekjennya, Hasto Kristiyanto akan taat proses hukum yang sedang menyeretnya. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Insya Allah Pak Hasto akan menjalani proses proses hukum yang disangkakan kepada beliau karena kita tahu semua kader PDI Perjuangan perjuangan insya Allah akan taat hukum," kata Said saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Kendati demikian, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu meminta seluruh masyarakat, khususnya yang mengikuti kasus ini, untuk tetap mengedepankan asas praduga bersalah.
"Kami berharap masyarakat tetap lah kita berpegang pada asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan anggota KPU RI periode 2017-2022.
Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Harun Masiku. Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.