PDIP Pastikan Hasto Masih Jabat Sekjen Partai Usai Ditetapkan Tersangka
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah memastikan hingga saat ini Hasto Kristiyanto masih mengemban jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai. Hal ini menyusul statusnya yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan," kata Said saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Oleh karenanya, Said memastikan jika Hasto pada hari ini, masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai.
Menurutnya, PDIP memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang di internal partai.
"Kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan anggota KPU RI periode 2017-2022.
Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.