Saksi Vadel Badjideh Ungkap Dugaan Pelanggaran Nikita Mirzani terhadap Anak
JAKARTA - Anak Mami Eda, Eda Junior Fernandes, memberikan kesaksian dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Kesaksian ini dianggap meringankan posisi Vadel sebagai terlapor.
Tim kuasa hukum Vadel, Rahmad Riadi, mengungkapkan bahwa Eda Junior memberikan keterangannya secara daring karena saat ini sedang berada di Inggris. Dalam kesaksian tersebut, Eda mengungkap sejumlah fakta penting kepada penyidik.
Eda menyatakan bahwa LM, anak Nikita Mirzani, sering berbagi cerita kepadanya mengenai hubungan emosionalnya dengan Vadel Badjideh. Menurut keterangan Rahmad, LM mengaku sangat menyayangi Vadel karena merasa hanya Vadel yang benar-benar memahami kondisinya.
"Saksi menyatakan dengan tegas bahwa LM kerap bercerita kepada dirinya bahwa LM sangat sayang dan cinta kepada Vadel. Dari curhatannya, hanya Vadel yang memahami kondisinya," ujar Rahmad Riadi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.
Selain itu, Eda juga membahas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap anaknya selama berada di Indonesia. Namun, Rahmad tidak membeberkan detail terkait pelanggaran tersebut.
"LM kerap curhat bagaimana kondisi dia di Indonesia bersama ibunya, ada perbuatan melawan hukum yang sering dilakukan NM kepada LM," jelas Rahmad.
Rahmad menegaskan bahwa Vadel Badjideh bukan pelaku yang disebut-sebut oleh Nikita dalam laporan pelecehan dan aborsi. Berdasarkan informasi yang diterima, anak Nikita disebut-sebut menjalin hubungan dengan beberapa pria lain selama berada di Inggris.
"Menurut saksi, LM sering bercerita tentang hubungannya dengan Vadel. Namun, LM juga diketahui memiliki hubungan dengan beberapa pria lain, di antaranya seorang pria berinisial A asal Inggris, A dari Timor Leste, dan seorang lagi berinisial A asal Jerman," ungkap Rahmad.
Rahmad menyatakan keyakinannya bahwa kesaksian Eda Junior akan membantu memperjelas kasus ini. Pihaknya yakin Vadel tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
"Kami yakin, dengan adanya kesaksian Eda, perkara ini akan semakin terang. Kami percaya bahwa klien kami tidak melakukan tindakan pidana apa pun," tutupnya.