Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Harus Dibuka KPK ke Publik
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antai Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Sekretaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Boyamin menjelaskan penetapan tersangka Hasto harus dibuka KPK kepada publik dan dibawa ke pengadilan agar tuntas.
"Saya tetap memberikan dukungan kepada KPK untuk menuntaskan ini dan segera dibuka dan segera dibawa ke pengadilan. Karena nanti kalau berlama-lama lagi, entar digugat praperadilan lagi, kalau mangkrak lagi kan, gitu," kata Boyamin, Selasa (24/12/2024).
Jika penetapan tersangka Hasto Kristiyanto berdasarkan sprindik yang tersebar luas adalah benar, Biyamin mengatakan, diperlukan ketegasan KPK dalam mengusut kasus tersebut.
"Kenapa? Untuk mengungkapkan bahwa ini murni hukum, memang murni pemberantasan korupsi, sehingga kalau cepat semua terungkap," pintanya.
Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi, KPK Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik
Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK, kaa Boyamin, sejatinya sudah mendengar informasi yang simpang siur tersebut sejak pekan lalu. Dirinya pun menegaskan kembali jika penetapan tersebut benar, KPK tidak boleh mengulur waktu dengan membawa kasus tersebut ke pengadilan.
"Saya sudah mendengar informasi ini minggu kemarin bahwa ada isu bahwa pak hasto akan tersangka minggu ini. Iya, saya tidak terlalu kaget sih sebenarnya, proses itu sudah panjang," ungkapnya.
Dirinya merasa, yang harus dipahami KPK jangan sampai bermain politik. "Tapi, kalau memang ini bagian hukum ya segera limpahkan ke pengadilan supaya tidak pro-kontra berkepanjangan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.
Dari Sprindik yang diterima Okezone, dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022," isi surat tersebut.