3 Remaja yang Keroyok Pelajar SMP hingga Tewas Diringkus Polisi
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan tiga remaja terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban FS, pelajar SMP meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Dr Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandarlampung, Rabu 18 Desember 2024.
Ketiga remaja tersebut berinisial MRP (14), IS alias Bagong (15) dan CSG (15). Ketiganya masih berstatus pelajar.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, sebetulnya ada 6 orang yang diamankan, berinisial MRP, IS, CSG, RAP (16), MOP (15) dan MAP (15). Namun, hanya tiga orang yang memiliki peran.
"Untuk tiga orang inisial MRP, IS dan CSG, yang bersangkutan mempunyai peran pada saat di lapangan membawa senjata tajam bersiap untuk melakukan kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Namun, mereka belum sempat melakukan kekerasan, sehingga untuk tiga orang ini kami jadikan tersangka untuk kasus membawa senjata tajam," ujar Hendrik.
Hendrik menuturkan, untuk tiga orang lainnya, RAP, MOP dan MAP. Ketiganya, merupakan kelompok pelaku, namun tidak melakukan kekerasan.
"Untuk tiga orang ini (RAP, MOP, MAP) ada di kelompok pelaku namun mereka tidak sempat melakukan kekerasan dan tidak membawa senjata tajam sehingga kami kembalikan ke orangtuanya," ungkapnya.
Hendrik menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap FS.
"Untuk tersangka yang masih dilakukan pengejaran berjumlah 2 orang, yaitu inisial AB alias Otoy (17), ini adalah pelaku utama yang melakukan penyabetan melukai korban hingga meninggal dunia," kata Hendrik.
"Kemudian, STP (17), ini masih dalam pencarian, yang bersangkutan perannya pada saat pengeroyokan membawa senjata tajam," lanjutnya.
Namun demikian, Hendrik menegaskan, pihaknya telah mengantongi identitas, rumah dan kerabat pelaku yang masih dikejar tersebut. Saat ini, Satreskrim Polresta Bandarlampung masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.
Selain ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, 1 senjata tajam jenis pisau warna silver, 1 senjata tajam jenis corbek, 1 flashdisk berisi CCTV, dan pecahan botol beling.
"Terhadap ketiganya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.