Usut Korupsi di PT PP, KPK Sudah Tetapkan Dua Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) pada PT Perumahan Persero (PP) tahun anggaran 2022-2023.
"Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang KPK, Jumat (20/12/2024).
Dari perkara tersebut, Tessa menyatakan pihaknya telah menetapkan tersangka. Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum mengungkapkan identitas para tersangka.
"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya.
Sebagaimana aturan main di KPK, identitas tersangka akan diungkapkan ke publik berbarengan dengan dimulainya masa penahanan. "Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ucapnya.
Terkait kasus tersebut, KPK pada 11 Desember 2024 telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN," ujarnya.