Berdampak Negatif, Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12
JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12. Pasalnya, akan banyak dampak negatif yang timbul bila kebijakan itu dipaksa pemberlakuannya.
Menurut Abbas, dampak kenaikan PPN 12 akan tetap berdampak meskipun Pemerintah telah menyatakan tak akan mengenakan tarif pajak kepada barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, jasa pendidikan, angkutan umum, dan kesehatan.
"Namun hal demikian tentu jelas tetap akan berdampak terhadap suply dan permintaan barang dan jasa secara umum, karena adanya kenaikan PPN tersebut jelas akan mendorong bagi meningkatnya biaya perusahaan dan akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat secara aggregat," terang Anwar saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).
Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan PPN 12. Apalagi, kata dia, daya beli masyarakat telah mengalami penurunan sejak Mei 2024.
"Oleh karena itu tidak dapat tidak kenaikan PPN tersebut harus benar-benar diperhitungkan, apalagi kita tahu sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat kita sudah menurun," tegas Anwar.
Dengan dinaikannya PPN 12, Anwar menilai, daya beli masyarakat akan semakin tergerus. Bahkan, ia khawatir, tingkat kesejahteraan akan semakin tergerus untuk masyarakat kelas bawah dan menengah.
"Sehingga kenaikan PPN tersebut sudah jelas akan menambah tergerusnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dan menengah," kata Anwar.
"Di samping itu pihak perusahaan tentu juga akan terkena dampak berupa menurunnya tingkat penjualan dan profitabilitas, sehingga tidak mustahil terjadi PHK dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan," pungkasnya.