Soal Wacana Gubernur Dipilih DPRD, Ini Kata Komisi II DPR
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan setuju dengan wacana gubernur dipilih DPRD untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Namun, untuk bupati dan wali kota, kata dia, harus tetap dipilih langsung oleh rakyat.
"Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati/walikota, lebih bagus untuk tetap langsung,” ujar Ahmad, Sabtu (14/12/2024).
Irawan menyampaikan hal itu sebagai respons atas usulan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti mahalnya biaya penyelenggaraan Pilkada dan mengusulkan agar gubernur dipilih tidak langsung melalui DPRD. Mengingat, hal ini juga dilakukan beberapa negara lain.
"Pertama, kita harus memulainya dengan cara pandang bagaimana daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi daerah," katanya.
Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
Irawan menjelaskan, asas otonomi daerah yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945 memberikan ruang untuk memilih kepala daerah secara demokratis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pilkada merupakan bagian dari kebijakan desentralisasi politik yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memilih pemimpinnya sendiri.
Menurutnya, otonomi daerah terutama berlaku di tingkat kabupaten dan kota, sedangkan peran provinsi lebih bersifat dekonsentrasi, yaitu sebagai pelaksana tugas dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemilihan gubernur oleh DPRD masih sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Irawan menambahkan, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga dapat mengurangi biaya pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, upaya efisiensi melalui Pilkada serentak belum membuahkan hasil optimal dan justru membuat proses menjadi lebih mahal dan kompleks.
“Maka dipilih secara langsung oleh rakyat dalam Pilkada atau tidak langsung melalui DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, itu sama demokratisnya dan juga masih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme,” katanya.
Lebih lanjut, Irawan mengaitkan usulan ini dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paket Politik yang mencakup revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. RUU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan akan membahas berbagai aspek penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Irawan menilai usulan Presiden Prabowo sejalan dengan upaya pembenahan sistem demokrasi di Indonesia agar lebih efektif dan efisien. Ia juga mendukung langkah untuk merevisi UU Paket Politik lebih awal guna memastikan kualitas regulasi yang lebih baik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo membandingkan mekanisme Pilkada di Indonesia dengan negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan India, di mana pemilihan dilakukan melalui perwakilan DPRD untuk menekan biaya demokrasi.
Gagasan ini turut didukung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menilai demokrasi di Indonesia terlalu mahal dan perlu perbaikan agar lebih efisien.