UMP 2025 Naik 6,5, Pengusaha Ancang-Ancang PHK
JAKARTA - Upah Minimun Provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 tidak selalu menjadi angin segar bagi masyarakat. Pasalnya dengan kenaikan UMP tersebut justru disebut akan membebani pengusaha yang pada akhirnya akan berdampak pada kelangsungan bisnis.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin menyatakan, meskipun kenaikan UMP disambut baik oleh sebagian besar pihaknya, namun kebijakan ini membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan efisiensi. Pasalnya kenaikan tersebut dinilai cukup memberatkan.
"Kalau ditanya (UMP), ya, pasti berat. Tapi, kalau Anda di posisinya (pengusaha), apa bisa nolak UMP? Itu aja pertanyaannya. Ya, artinya, sekarang ini semua retail akan mengarah kepada efisiensi," ungkap Solihin dalam acara Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Aprindo periode 2024 - 2028, di Tangerang, Sabtu (14/12/2024).
Kendati demikian, Solihin enggan menyebut efisien yang dimaksud adalah dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menyebutkan ada banyak macam efisiensi yang bisa dilakukan perusahaan karena adanya kenaikan UMP tersebut.