Ingat! Kapal Wajib Punya Surat Perintah Berlayar
JAKARTA - Tantangan dalam penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan semakin banyak seiring dengan berkembangnya teknologi dan dinamika perubahan di dunia maritim.
“Maka dari itu sangat penting peningkatan kualitas dan keterampilan peserta sosialisasi untuk menjawab segala pertanyaan mengenai penyelenggaraan angkutan SDP," kata ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
Dia berharap melalui sosialisasi ini dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik antara instansi terkait dan stakeholders untuk mendukung penerapan penerbitan surat persetujuan berlayar berbasis online ini dalam pelayanan ke depannya.
Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi menyatakan menurut Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Perintah Berlayar.
"Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila dalam waktu 24 jam setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan," katanya.