Ditangkap, Penyiram Air Keras ke Wanita di Bekasi Ternyata Kekasihnya yang Cemburu
JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras pada seorang perempuan bernama Farah Rizka alias FR (20) di Jalan Perjuangan Depan Sekolah Al-Manar, Bekasi Utara. Pelaku melakukan aksi penyiraman secara terencana karena cemburu korban berjalan dengan pria lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisal AR yang merupakan kekasih tersangka. Tersangka melakukan aksi tersebut karena cemburu hingga gelap mata menyiram air keras pada korban.
"Tersangka berinisial AR (25) adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu, kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain," kata Ade dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (14/12/2024).
Ade Ary menyebutkan karena cemburu tersebut akhirnya timbul niat AR untuk melukai korban dan pada bulan November 2024 pelaku membeli cairan asam sulfat dari online shop.
"Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki, dan pada saat melintas ditempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius," kata Ade Ary.
Menurut Ade Ary, setelah korban melapor kejadian tersebut pada Minggu 8 Desember 2024. Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Observasi, Interview terhadap korban dan saksi di sekitar TKP.
"Kemudian, pada hari Jumat (13/12) pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR," ujar Ade Ary.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaos warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Menurut Ade Ary, tersangka dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, Subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencanan dan Subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun.