Hore, Tahun Depan Kendaraan di Jakarta Tak Kena Opsen Pajak
JAKARTA - Mulai tahun depan, opsen pajak yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan naik. Angkanya akan ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Sebagai informasi, opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66. Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022.
Aturan berlaku tiga tahun kemudian, atau efektif per 5 Januari 2025.
Kendati begitu, opsen pajak kendaraan ini tidak akan berlaku di Jakarta. Itu menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, di Jakarta tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB.
Hal ini juga mengacu pada kondisi wilayah di Jakarta yang tidak memiliki kabupaten sehingga PKB hanya dipungut oleh provinsi. Sementara di Jakarta akan memberlakukan tarif baru untuk pajak progresif pada Januari 2025.
Disitat dari laman Bapenda Jakarta, tarif pajak progresif kendaraan untuk pemilik kendaraan kedua hingga kelima akan naik sebesar 0,5 persen dari tarif sebelumnya. Adapun kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya, pajaknya ditetapkan sebesar 6 persen.