Kompolnas hingga Komnas Perempuan Sambut Baik Direktorat PPA PPO Polri dan Pengungkapan Kasus Agus Difabel
JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan tersangka IWAS alias Agus, dengan korban sebanyak 17 orang, termasuk anak-anak.
“Langkah-langkah yang dilakukan Polda NTB, terutama di bawah kepemimpinan Kapolda, menunjukkan responsivitas dan penanganan yang cepat serta baik terhadap kasus tersebut. Dari pengawasan yang kami lakukan, termasuk pemantauan langsung oleh komisioner Kompolnas, kami melihat upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Gufron dalam acara diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Ia menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan kepada para korban, tetapi juga memperbaiki citra kepolisian di mata publik.
"Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak," lanjutnya.
Kompolnas, sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan terus memantau dan mengawasi perkembangan kasus ini.
“Kami akan memastikan agar proses penanganannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan hasil yang adil bagi korban. Langkah ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Gufron.
Kasus kekerasan seksual ini menjadi perhatian nasional, terutama karena melibatkan anak-anak sebagai korban. Dengan penanganan yang maksimal, diharapkan hukum dapat ditegakkan, memberikan efek jera bagi pelaku, dan menjadi pembelajaran untuk menangani kasus serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan pelaku berinisial IWAS.
Kasus ini mengungkap dugaan pelecehan terhadap setidaknya 17 perempuan dan dianggap sebagai salah satu langkah penting dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Melalui penanganan kasus tersebut, kepolisian menyampaikan pesan penting kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa perkosaan. Pelecehan seksual fisik dan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan melalui manipulasi atau penyalahgunaan kekuasaan juga merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya kepercayaan terhadap keterangan korban sebagai titik awal pengungkapan kasus. Proses investigasi yang dilakukan, termasuk pengumpulan bukti yang komprehensif, dinilai sebagai upaya yang signifikan dalam menguatkan posisi korban di ranah hukum.
Mantan komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyebut acara diskusi ini harus dapat terus dilakukan secara konsisten untuk mempererat hubungan dengan masyarakat.
“Langkah ini sangat baik, mengingat Dittipid PPA-PPO baru terbentuk beberapa bulan. Dengan adanya dialog seperti ini, Polri dapat lebih memahami kebutuhan masyarakat, terutama dalam isu perlindungan perempuan dan anak. Semoga ke depannya diskusi ini bisa diadakan secara rutin dan lebih bervariasi,” ujar Poengky.
Ciptakan Ruang Publik yang Inklusif, Aman, SIG dan Pemprov DKI Jakarta Revitalisasai Trotoar
Disisi lain, Sekretaris Jendral Kowani, Tantri Diah Kirana Dewi mengatakan dengan pembentukan Direktorat PPA-PPO adalah bentuk keberpihakan Polri kepada korban perempuan, anak, dan perdagangan orang.
"Kami dari Kowani mengapresiasi luar biasa kepada Polri khususnya kepada bapak Kapolri Listyo Sigit, ternyata sudah ada direktorat mengenai perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang," ucap Tantri.
"Di mana ini merupakan langkah yang maju bagi Polri yang benar-benar sudah membersamai kepada seluruh korban-korban yang sudah terlacak terutama kasus-kasus yang sedang beredar selama ini," sambungnya.