Kejam! Balita Dipukuli Pacar Ibunya hingga Meninggal, Sebelumnya Dikasih Racun Tikus
JOMBANG - Pelaku penganiayaan terhadap Kiara, balita berusia 3,5 tahun, asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hingga meninggal dunia, akhirnya ditangkap polisi.
Ironisnya, pelaku tersebut ternyata adalah JGJ (23), warga Kecamatan Sumobito, Jombang, pacar dari TIP (28) yang merupakan ibu kandung korban.
Dalam melakukan pembunuhan tersebut, pelaku dibantu oleh AZ (20), keponakan ibu korban. Sadisya, sebelum menganiaya korban hingga tewas, JGJ ternyata juga sudah berusaha membunuh korban dengan cara meracunnya menggunakan racun tikus.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, menjelaskan, setiap hari sejak tanggal 6 Desember 2024, JGJ menyuruh AZ untuk membubuhkan racun tikus pada gelas yang biasa dipakai minum susu oleh korban balita tersebut.
Diduga, karena korban tak meninggal dunia, pada hari Rabu 11 Desember 2024, JGJ kemudian memukuli korban hingga tewas.
Menurut Margono, awalnya korban dan ibunya dijemput dan dibawa oleh pelaku ke rumahnya. Di rumah pelaku itulah, korban yang rewel dianiaya hingga tewas.
Korban mengalami luka di bagian kepala, dada, perut dan kaki. Hasil Autopsi juga mengungkap korban ternyata juga beberapa kali diracun dengan racun tikus oleh AZ.
Kepada petugas, AZ mengaku mau membantu JGJ meracun korban karena AZ merasa dendam dan sakit hati pada ibu korban yang sering berkata kasar kepada dirinya.
Sementara, JGJ bertindak sebagai pembeli racun tikus karena korban dianggap menghalangi niatnya untuk menikahi ibunya. Dalam menjalankan aksinya, JGJ kerap menginap di rumah korban dan tidur dengan ibu korban.
"Pada saat itulah, ia memberikan racun tikus kepada AZ untuk dimasukkan ke dalam gelas susu.yang biasa dipakai minum korban," ujar AKP Margono, Jumat (13/12/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kiara dilaporkan tewas usai dianiaya JGJ, pacar dari ibu korban sendiri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tak bisa diselamatkan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana.