Menkum Usul 44 Ribu Napi Diberi Amnesti: Kasus Papua hingga Gangguan Jiwa
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya mengusulkan 44 ribu orang narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan amnesti tersebut diberikan kepada narapidana yang terjerat kasus penghinaan serta ganguan kejiwaan.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, sambungnya, juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV sekira ribuan orang. Mereka nantinya juga diminta untuk diberikan amnesti.
"Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," sambungnya.
Supratman juga menyebut napi pengguna narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. "Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas. Dan karena itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersama dengan Jaksa Agung dan Pak Kapolri," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada hari ini Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti kepada narapidana.
"Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata Supratman.
Meski begitu, Supratman menyebut usulan tersebut akan meminta pertimbangan DPR.
Ciptakan Ruang Publik yang Inklusif, Aman, SIG dan Pemprov DKI Jakarta Revitalisasai Trotoar
"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut untuk mengurangi overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. "Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga atas pertimbangan kemanusiaan," kata Supratman.