KPU: Ada 281 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya

KPU: Ada 281 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Berita Utama | okezone | Jum'at, 13 Desember 2024 - 16:18
share

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan perkembangan terkait jumlah permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, sudah ada 281 permohonan yang dilayangkan.

Data ini disampaikan Anggota KPU RI, Iffa Rosita merujuk data yang telah masuk ke MK hingga hari Jumat (13/12/2024) pukul 13.00 WIB tadi.

"Total 281 permohonan, minus Jakarta DIY dan Bali tanpa permohonan. Kadi ada tiga daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan," kata Iffa dalam jumpa pers di media center KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Iffa merincikan, dari 281 permohonan yang telah masuk ke MK, mayoritas adalah permohonan gugatan hasil Pilbup di Pilkada serentak 2024.

"Pilgub sebanyak 16 permohonan, Pilbup sebanyak 217 permohonan, Pilwalkot 48 permohonan," ujarnya.

 

Adapun 16 permohonan gugatan sengketa Pilgub pada Pilkada serentak 2024 terdiri dari; Sumatera Utara 1 permohonan, Bangka Belitung 1 permohonan, Jawa Tengah 1 permohonan, Jawa Timur 1 permohonan, Kalimantan Timur 1 permohonan, dan Kalimantan Tengah 1 permohonan. 

Kemudian, Sulawesi Utara 1 permohonan, Sulawesi Tenggara 1 permohonan, Sulawesi Selatan 1 permohonan, Maluku Utara 3 permohonan, Papua Selatan 3 permohonan, dan Papua Barat Daya 1 permohonan.

Sementara itu, dia menjelaskan kembali bahwa KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. 

"Kami juga sudah menyiapkan tim khusus, yang akan stay di Hotel Borobudur nanti kita bentuk tim, tim yang kita bentuk dari tim litigasi, berupa tim administrasi di MK, tim jawaban dan alat bukti, tim penataan dan distribusi, kemudian ada tim non litigasi, yaitu tim helpdesk tim umum yang akan stay di Borobodur untuk menerima konsultasi dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Topik Menarik