Polda Jatim Tangkap 6 Sindikat Judol Jaringan Internasional, Ada yang Berperan Cuci Uang
JAKARTA - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap enam tersangka sindikat judi online (judol) jaringan internasional. Bahkan, mereka juga ada yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ke-enam tersangka yang diamankan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi daring dan TPPU," kata Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, dikutip Jumat (13/12/2024).
Keenam tersangka itu adalah, MAS (22), MWF (18), STK (48), PY (40), EC (43) dan ES (47). Untuk dua tersangka yakni, MAS dan MWF berperan sebagai promotor atau endorser akun judi online.
Dalam hal ini, mereka bertanggung jawab untuk menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosia
Sedangkan, STK dan PY bertugas menyediakan rekening bank yang digunakan untuk penampungan dana deposit dari pemain judi online.
Sementara, EC dan WS berperan sebagai direktur perusahaan aktif. Hal itu digunakan hanya sebagai kedoi untuk mengaburkan jejak uang hasil judol dan memuluskan pencucian uang.
Kapolri Tunjuk Dua Pati Bintang Satu Jabat Kapolda Papua Tengah dan Kapolda Papua Barat Daya
"Para tersangka ini memainkan peran penting dalam mendukung operasional judi daring mulai dari promosi hingga pencucian uang," ujarnya.
Charles mengatakan modus operandi yang dipakai para tersangka adalah pencucian uang. Dana hasil penampungan dari rekening para tersangka kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal
Melalui proses yang terorganisasi, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.
"Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian daring dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum," ucap Charles.
Polda Jatim berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 ponsel, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer.
Dalam hal ini, Polda Jatim berkomitmen untuk memberantas tindak pidana judi daring dan TPPU yang semakin marak terjadi. Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan di dunia maya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi daring. Selain merugikan diri sendiri, judi daring juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat," tutur Charles.