Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan, 9 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus mail order bride atau pengantin pesanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
"Ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," kata Wira dikutip, Sabtu (7/12/2024).
Mereka adalah MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan NA alias A (57).
Wira menjelaskan, para tersangka mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita dari warga negara Indonesia dan dinikahkan kepada warga negara Cina.
"Dimana calon pengantin wanita asal Indonesia tersebut ditampung di suatu tempat di Semarang pada awalnya. Dari kejadian tersebut, yang semula ditampung di Semarang kemudian digeser oleh para pelaku di wilayah Pejaten dan di wilayah Cengkareng," kata Wira.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun.