Kasus Balita Disiram Air Mendidih, Ternyata Cuma 13 Daycare di Depok yang Sudah Kantongin Izin
DEPOK - Pengasuh berinisial S (35) terjerat kasus penganiayaan berupa penyiraman air mendidih terhadap bayi berinisial KCB g baru berusia 1 tahun 3 bulan di sebuah daycare alias penitipan anak Kiddyspace Indonesia cabang Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Senin 2 Desember 2024. Diketahui, peristiwa tersebut merupakan kejadian kedua kasus penganiayaan di Daycare setelah yang pertama di Wensen School Indonesia.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Suhyana mengatakan setidaknya ada 48 Daycare tengah berproses perihal perizinan. Sedangkan 13 di antaranya telah keluar izin operasi Daycare di Kota Depok.
"Ada 48 daycare dan itu sudah dalam proses izin. Jadi ada 48, dari 48 daycare Ini 13 sudah keluar izin dan sisanya dalam proses perizinan dan sudah dikoordinasikan dengan penilik wilayah masing-masing. Jadi kan ada pemiliknya masing-masing yang mengawasi yang melakukan pembinaan terkait dengan daycare yang ada nah kalau ini, terus terang Daycare ini (Kiddyspace Indonesia) juga saya baru dengar. Karena dia tidak masuk di dalam daftar yang 48 itu," ujar Suhyana kepada wartawan di depan Kiddyspace, Sawangan, Depok, Kamis (4/12/2024).
Suhyana mengatakan keberadaan Kiddyspace Indonesia tak jauh berbeda dengan Wensen School Indonesia, Harjamukti, Cimanggis tidak memiliki izin yang berarti ilegal.
"Kiddyspace Indonesia ini Ini tidak memiliki izin Berarti artinya ilegal. Artinya ilegal, meskipun kalau kita lihat itu di Instagram dan sebagainya, (Kiddyspace) itu memiliki banyak cabang cabangan ini kan banyak ya banyak cabang ada di Cipayung, di Cilebut, di Sawangan Tajur Halang, Citayam 1 dan 2 Cibinong, Bojonggede, Pengasinan, dan Ciriung," ucapnya.
"Tetapi yang jelas yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin di kita. Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan," imbuhnya.
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pengasuh pelaku penyiraman air panas berinisial S (35) terhadap bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan di sebuah Daycare atau penitipan anak di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Rabu 4 Desember 2024.
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok atas perbuatannya itu. Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.
"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare," ujar Santy saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).
"Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman," tambahnya.
Santy menyebut bahwa pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.
"Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau di mandikan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kronologis berawal pada hari Senin (2/12) sekira pukul 05.30 WIB orangtua korban menitipkan korban pada Daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan yang mana korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut dari pukul 05.30 WIB sampai dengan 19.30 WIB.
"Sekitar pukul 07.30 WIB korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan korban. Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal dan saat itu air yang baru di angkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung di siram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung. Setelah itu tersangka merasa panik karena melihat kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orangtua korban sekitar 07.30 WIB," kata Arya.