Darurat Militer di Korea Selatan, Bintang K-Pop Diminta Tidak Tampil di Depan Publik

Darurat Militer di Korea Selatan, Bintang K-Pop Diminta Tidak Tampil di Depan Publik

Seleb | okezone | Rabu, 4 Desember 2024 - 11:51
share

SEOUL - Korea Selatan saat ini berada dalam masa darurat militer, yang berdampak langsung pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dunia hiburan. Selama periode ini, para bintang K-Pop diminta untuk tidak tampil di depan publik atau menghadiri acara apa pun.

Menurut laporan Pop Base, artis-artis dari agensi hiburan besar seperti HYBE dan SM Entertainment telah menerima pemberitahuan untuk menghentikan partisipasi mereka dalam acara publik mulai 4 Desember 2024. Tidak hanya itu, berbagai festival dan kegiatan lain di seluruh negeri juga telah dibatalkan.

Darurat Militer di Korea Selatan, Bintang K-Pop Diminta Tidak Tampil di Depan Publik

HYBE dikenal mengelola sejumlah grup terkenal seperti BTS, SEVENTEEN, ENHYPEN, dan TOMORROW X TOGETHER. Sementara itu, SM Entertainment menaungi artis-artis seperti Aespa, Red Velvet, dan Taeyeon.

Laporan lain dari 10Asia menyebutkan bahwa pengumuman ini membuat industri hiburan berada dalam kondisi waspada. Banyak agensi yang segera menginstruksikan para artis mereka untuk membatalkan jadwal kegiatan yang telah direncanakan.

"Menggelar acara dalam situasi darurat militer dapat berujung pada konsekuensi yang tidak terduga," ujar seorang sumber kepada 10Asia.

Keputusan ini diambil setelah Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, secara resmi mengumumkan darurat militer dalam pidato yang disiarkan melalui televisi pada Selasa, 3 Desember 2024.

“Melalui darurat militer ini, saya akan membangun kembali dan melindungi Republik Korea yang merdeka, yang saat ini sedang menghadapi ancaman kehancuran nasional. Saya bertekad untuk memberantas kekuatan anti-negara sesegera mungkin demi menormalkan kondisi negara," ujar Presiden Yoon.

 

Deklarasi ini didasarkan pada Pasal 77 Konstitusi Republik Korea, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengumumkan darurat militer jika diperlukan demi mengatasi situasi darurat nasional, perang, atau konflik bersenjata. Pasal tersebut juga mengatur bahwa selama masa darurat, tindakan khusus dapat diberlakukan, termasuk pembatasan terhadap kebebasan berbicara, pers, serta kebebasan berkumpul dan berasosiasi.

Topik Menarik