Keberatan Polri di Bawah Kemendagri, Mendagri: Di Bawah Presiden Itu Kehendak Reformasi
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku keberatan dengan usulan PDI Perjuangan (PDIP) yang menginginkan institusi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Polri tidak bisa dipisahkan dari Presiden.
"Saya berkeberatan," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Tito menjelaskan alasannya keberatan dengan usulan tersebut, karena posisi Kepolisian sudah di bawah naungan Presiden langsung. Menurutnya, Polri di bawah Presiden merupakan kehendak reformasi.
"Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah presiden, itu kehendak reformasi, sudah itu saja," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengusulkan agar institusi Polri kembali berada di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri. Usulan ini disampaikan sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024, yang diindikasikan melibatkan pengerahan aparat kepolisian secara tidak netral.
"Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 28 November 2024.
Deddy mengusulkan agar tugas Polri direduksi dan difokuskan pada fungsi-fungsi spesifik, seperti penanganan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas di lingkungan perumahan, serta reserse untuk mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga tahap pengadilan.